Syamsuddin Haris ungkap alasan terima tawaran jadi Dewas KPK

Syamsuddin pernah menyatakan menolak revisi Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2002 Tentang KPK.

Anggota Dewan Pengawas KPK Syamsuddin Haris bersiap mengikuti upacara pelantikan Pimpinan dan Dewan Pengawas KPK di Istana Negara, Jakarta. Antara Foto

Syamsuddin Haris, guru besar politik dari Lembaga Ilmu Pengetahuan Indonesia (LIPI) mengungkapkan alasannya menerima tawaran Presiden Joko Widodo menjadi Dewan Pengawas atau Dewas Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

Padahal, Syamsuddin termasuk salah satu tokoh yang menolak keras Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2019 tentang perubahan atas Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2002 tentang KPK yang mengamanahkan adanya keberadaan jabatan Dewan Pengawas KPK.

Menurut dosen pascasarjana ilmu politik FISIP Universitas Nasional ini, alasan dirinya menerima tawaran ini karena konsep penunjukan Dewan Pengawas KPK telah berubah.  Dari semula dipilih DPR RI, belakangan dipilih oleh presiden. 

“Sehingga dewan pengawas tidak bisa titip-titipan kandidatnya. Untuk (penunjukan) dewan pengawas melalui perubahan format itu. Formatnya (dewan pengawas) dibentuk DPR menjadi presiden," kata Syamsuddin saat ditemui di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Jumat (20/12).

Di samping itu, dia mengaku telah mengetahui syarat menjadi Dewan Pengawas KPK harus memiliki integritas tinggi. Atas dasar itu, Syamsuddin menyimpulkan, dewan pengawas lembaga antikorupsi itu dapat menjadi celah untuk menyelamatkan dan memperkuat KPK.