Alex Noerdin dipindahkan ke Rutan Kejagung

Pemindahan dilakukan karena Rutan Cipinang Cabang KPK overkapasitas.

Tersangka kasus korupsi PDPDE Sumsel, Alex Noerdin (masker putih). Alinea.id/Ayu Mumpuni

Tersangka kasus dugaan korupsi pembelian gas alam oleh Perusahaan Daerah Pertambangan dan Energi Sumatera Selatan (PDPDE Sumsel), Alex Noerdin, batal ditahan di Rumah Tahanan (Rutan) Cipinang Cabang Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Jakarta Timur. Pangkalnya, kondisinya overkapasitas.

"Enggak jadi (ditahan di Rutan KPK). Kemarin itu, kan, kita sudah ke sana, tiba-tiba di sana berubah, katanya penuh. Ya, sudah karena penuh, kita akhirnya ke sini (Rutan Kejagung)," ujar Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda Pidana Khusus Kejaksaan Agung (Kejagung), Supardi, kepada Alinea.id, Minggu (19/9).

Alex Noerdin ditahan selama 20 hari pertama sejak 16 September hingga 5 Oktober 2021.

Supardi melanjutkan, penyidik akan memeriksa bekas Gubernur Sumsel itu dalam kapasitas sebagai tersangka. Namun, belum dapat dibeberkan kapan pemeriksaan dilakukan.

"Pemeriksaannya di Gedung Bundar," ucapnya.