sun
moon
a l i n e a dot id
fakta data kata
logo alinea.id

Sidang dua kasus korupsi Alex Noerdin dilakukan di Sumsel

Kasus dugaan korupsi PDPDE akan disidangkan di Sumsel.

Ayu mumpuni
Ayu mumpuni Jumat, 17 Des 2021 07:24 WIB
Sidang dua kasus korupsi Alex Noerdin dilakukan di Sumsel

Jaksa Penuntut Umum Kejaksaan Agung (JPU Kejagung) akan melimpahkan tersangka dan barang bukti (tahap 2) kasus dugaan tindak pidana korupsi Perusahaan Daerah Pertambangan Dan Gas Sumatera Selatan (PDPDE Sumsel).

Direktur Penyidikan pada Jaksa Agung Muda bidang Pidana Khusus Kejagung, Supardi menuturkan, pelimpahan akan dilakukan ke Kejaksaan Tinggi Sumsel. Dia menyebut, pelimpahan akan dilakukan pekan depan.

"Tanggal 22 tahap duanya," kata Supardi kepada Alinea di Komplek Kejagung, Jakarta Selatan, Kamis (16/12) malam.

Menurut Supardi, dengan demikian sidang kasus dugaan tindak pidana korupsi PDPDE Sumsel dilakukan di Sumsel. Hal itu bersamaan dengan kasus dugaan tindak pidana korupsi pembangunan Masjid Sriwijaya.

Sebagaimana pemberitaan sebelumnya, dalam kasus dugaan korupsi PDEPDE Sumsel ditetapkan tersangka mantan Gubernus Sumsel, Alex Noerdin; orang dekatnya Muddai Madang; A Yaniarsyah Hasan selaku Direktur PT DKLN periode 2009; dan Caca Isa Saleh S selaku Dirut PDPDE Sumsel 2008. Tersangka Alex Noerdin dan Muddai Madang juga ditetapkan tersangka pada kasus dugaan korupsi pembangunan Masjid Sriwijaya.

"Sidang dilakukan di sana karena saksi dan peristiwanya di sana, kemudian agar bersamaan juga dengan kasus yang satunya (dugaan korupsi Masjid Sriwijaya)," tutur Supardi.

Sebagai informasi, dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi PDPDE Sumsel telah dilakukan penyitaan aset berupa mobil, rekening, tanah, dan rumah. Total nilai aset sitaan berdasarkan penghitungan tim penelusuran aset Kejagung mencapai Rp90 miliar.

Dalam kasus tersebut, penyidik menetapkan tersangka Muddai Madang, A Yaniarsyah Hasan dan Caca Isa Saleh S juga melakukan tindak pidana pencucian uang (TPPU). Hanya Alex Noerdin yang disebut tidak memiliki bukti kuat perbuatan TPPU.

Sponsored
Berita Lainnya
×
tekid