Bersurat ke 5 menteri Jokowi, Aliansi Gerakan Peduli UI tolak revisi statuta

Aliansi Gerakan Peduli UI telah mengirim surat dan rilis sikap terkait penolakan terhadap pengesahan revisi Statuta UI pada Senin (9/8).

Rektor UI, Ari Kuncoro. Dokumentasi UI.

Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 75 tahun 2021 tentang Statuta Universitas Indonesia (Statuta UI) telah mengganti PP Nomor 68 Tahun 2013 tentang Statuta UI. Pengesahan revisi Statuta UI berpolemik dari segi penyusunan dan pembahasan secara formil maupun materil dalam substansinya. Dari mahasiswa, dosen, guru besar (tergabung atau tidak dalam dewan guru besar/DGB), hingga sebagian anggota senat akademik (SA) universitas dan fakultas.

Menanggapi hal itu, Aliansi Gerakan Peduli UI telah mengirim surat dan rilis sikap terkait penolakan terhadap pengesahan revisi Statuta UI pada Senin (9/8). Aliansi Gerakan Peduli UI bersurat kepada Menteri Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan Republik Indonesia Muhadjir Effendy, Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi Republik Indonesia Nadiem Anwar Makarim, Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia Yasonna H Laoly, Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Republik Indonesia Tjahjo Kumolo, dan Menteri Sekretariat Negara Pratikno.

Surat beserta rilis sikap tersebut dikirim melalui alamat kementerian masing-masing. “Dengan dikirimkannya surat beserta rilis sikap yang berisi pernyataan sikap terkait penolakan pengesahan Revisi Statuta UI yang telah ditandatangani oleh 118 organisasi/unit kegiatan mahasiswa/komunitas, 70 dosen dan guru besar, serta 210 individu mahasiswa, aliansi Gerakan Peduli UI berharap pemerintah dapat menindaklanjuti rilis ini dengan mencabut Statuta UI,” ujar perwakilan Gerakan Peduli UI Leon Alvinda dalam keterangan tertulis, Selasa (10/8).

Sebelumnya, mundurnya Ari Kuncoro dari jabatan Wakil Komisaris Utama PT BRI (Persero) Tbk ternyata dianggap belum menyelesaikan masalah. Pangkalnya, Presiden Joko Widodo (Jokowi) telah melegalkan rangkap jabatan Rektor Universitas Indonesia (UI) dengan mengubah Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 68 Tahun 2013 tentang Statuta UI.

Pengamat Pendidikan Indra Charismiadji menilai, PP terbaru 75/2021 tentang Statuta UI melanggar Pasal 17 UU 25/2009 tentang Pelayanan Publik. Penerbitan PP 75/2021 mengakomodir pelanggaran aturan Rektor UI tidak boleh merangkap jabatan, sebagaimana tertuang dalam PP 68/2013 tentang Statuta UI.