Alvin Lim divonis 4,5 tahun penjara kasus pemalsuan dokumen

Putusan majelis hakim lebih ringan daripada tuntutan jaksa penuntut umum (JPU), 6 tahun penjara dan langsung dibui.

Ilustrasi. Freepik

Majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel) memvonis terdakwa Alvin Lim 4 tahun 6 bulan penjara dalam kasus pemalsuan dokumen. Putusan dibacakan pada Selasa (30/8). 

"Iya, betul," ucap singkat Kepala Humas PN Jaksel, Haruno, saat dikonfirmasi, beberapa saat lalu. Alvin Lim tak menghadiri sidang vonis dan belum ditahan hingga kini.

Dalam putusannya, hakim Arlandi menilai, Alvin terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan pemalsuan surat secara berlanjut. Ini sebagaimana dakwaan penuntut umum kesatu lebih subsider, yaitu Pasal 263 ayat (2) jo Pasal 55 ayat (1) jo Pasal 64 ayat (1) KUHP.

"Berdasarkan fakta-fakta yang diperoleh selama pemeriksaan perkara, majelis hakim berkeyakinan, bahwa terdakwa telah terbukti terbukti bersalah telah melakukan tindak pidana yang menyuruh melakukan dan yang turut serta melakukan dengan sengaja memakai surat palsu atau yang dipalsukan seolah-olah sejati yang pemakaian surat itu dapat menimbulkan kerugian," tuturnya.

Ada beberapa hal pertimbangan majelis hakim yang memberatkan terdakwa. Misalnya, terdakwa tidak kooperatif, tak mengakui kesalahannya, mempersulit jalannya persidangan, dan pernah menjalani hukuman.