Alvin Lim bakal langsung jalani putusan sidang setelah inkrah

Proses eksekusi tetap dilakukan meski Alvin Lim berada di luar negeri.

Alvin Lim. Instagram/@alvinlim_official

Kejaksaan akan melakukan eksekusi terdakwa sekaligus pengacara Alvin Lim dalam kasus dugaan tindak pidana penipuan. Sementara, dalam kasus ini Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan menjatuhkan vonis 4 tahun 6 bulan terhadap Alvin Lim.

Kasi Intel Kejari Jakarta Selatan Hangrengga Berlian mengatakan, proses eksekusi dilakukan sesaat putusan inkrah tercapai. Padahal, Alvin Lim tidak hadir karena berada di Singapura saat sidang pembacaan putusan itu digelar di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan pada Selasa (30/8).

"Ya kalau sudah inkrah ya akan kita eksekusi," kata Hanggarengga kepada wartawan, Kamis (1/9).

Menurutnya, proses eksekusi tetap dilakukan meski Alvin Lim berada di luar negeri. Caranya, akan dipikirkan saat proses eksekusi nanti.

"Nanti akan dipikirkan. Namun, jika (putusan) inkrah ya dieksekusi," ujarnya.