Ambil dokumen, KPK bawa saksi bansos Covid-19 ke suatu tempat

Ali Fikri tidak menjelaskan secara detail lokasi yang didatangi tim bersama saksi tersebut.

Plt. Juru bicara Bidang Penindakan KPK, Ali Fikri. Alinea.id/Achmad Al Fiqri

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memboyong saksi ke suatu tempat yang tidak disebutkan lokasinya. Upaya itu untuk mengambil dokumen terkait kasus dugaan suap bansos Covid-19 Jabodetabek 2020.

Pada kasus tersebut, bekas Menteri Sosial, Juliari P. Batubara (JPB), ditetapkan sebagai tersangka. Semenyata saksi yang dibawa penyidik, kata Pelaksana Tugas (Plt) Juru bicara Bidang Penindakan KPK, Ali Fikri, merupakan pihak swasta, Daning Saraswati.

"Untuk mengonfirmasi lebih jauh terkait apa yang diketahui oleh yang bersangkutan terkait dugaan perbuatan para tersangka dalam perkara ini, maka tim penyidik KPK mengantarkan saksi ke suatu tempat untuk mengambil beberapa dokumen yang terkait dengan perkara ini," ujarnya, Selasa (19/1).

Ali belum menjelaskan lebih jauh tentang aktivitas tersebut. Perkembangan hasil pemeriksaan dijanjikan akan diinformasikan lagi nanti.

KPK menetapkan lima tersangka kasus dugaan suap bansos Covid-19. Selain Juliari, ada pejabat pembuat komitmen Kementerian Sosial (PPK Kemensos), Matheus Joko Santoso (MJS) dan Adi Wahyono (AW), serta pihak swasta, Ardian IM (AIM) dan Harry Sidabuke (HS).