Amnesty Indonesia kritik vonis mati Ferdy Sambo: Hukuman yang ketinggalan zaman

Amnesty International tegas menentang hukuman mati untuk segala kasus tanpa terkecuali.

Bekas Kadiv Propam Polri yang juga terdakwa pembunuhan Brigadir J, Ferdy Sambo, divonis hukuman mati. Dokumentasi Polri

Direktur Eksekutif Amnesty International Indonesia, Usman Hamid, mengkritisi vonis mati yang dijatuhkan majelis hakim kepada Ferdy Sambo dalam kasus pembunuhan berencana terhadap Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J. Menurutnya, hakim dapat bersikap lebih adil tanpa harus menjatuhkan vonis mati.

"Meski Sambo perlu dihukum berat, ia tetap berhak untuk hidup," kata Usman dalam keterangan resmi, Senin (13/2).

Usman mengakui perbuatan Ferdy Sambo dalam kasus pembunuhan berencana terhadap Brigadir J merupakan kejahatan serius dan sulit ditoleransi. Apalagi, Ferdy Sambo saat itu masih memegang jabatan sebagai Kadiv Propam Polri.

Selain itu, Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) menganggap kasus ini sebagai pembunuhan di luar putusan pengadilan (extrajudicial killing). Artinya, perbuatan tersebut tergolong kejahatan di bawah hukum internasional.

Usman pun sepakat kejahatan yang dilakukan aparat negara harus dijatuhi hukuman berat. Namun, tetap harus adil tanpa harus memberikan vonis mati.