Anak Akidi Tio jadi tersangka, pakar: Pembohong psikopat rancang penipuan demi keuntungan
Polda Sumsel menetapkan Hariyanty, anak bungsu Akidi Tio, sebagai tersangka lantaran tidak merealisasikan janji donasi Rp2 triliun.
Polda Sumatera Selatan (Sumsel) menetapkan Hariyanty, anak bungsu Akidi Tio, sebagai tersangka kasus sumbangan Rp2 triliun. Dia dianggap menyiarkan kabar tidak pasti tentang pemberian hibah untuk penanganan Covid-19 di "Bumi Sriwijaya".
Psikolog forensik, Reza Indragiri Amriel, menilai, kebohongan Hariyanty menggemparkan publik di tengah pandemi, termasuk kasus korupsi bantuan sosial (bansos) Covid-19 yang menyeret bekas Menteri Sosial, Juliari P. Batubara.
"Si tersangka bikin kegemparan dengan berbohong di masa pandemi. Terdakwa tipikor yang notabene mantan mensos juga melakukan hal serupa," katanya kepada Alinea.id, Senin (2/8).
Berdasarkan riset, kata Reza, setiap orang faktanya juga mengutarakan kebohongan setiap harinya. Rerata 1,65 kali per hari. Alhasil, manusia secara alami memang makhluk pendusta (natural liars/NL). Bedanya, kebohongan yang umum dilakukan tidaklah menganiaya pihak lain.
Dia melanjutkan, di sinilah beda antara NL dan pembohong psikopat (psychopatic liar/PL). PL umumnya merancang tipu muslihatnya demi keuntungan dirinya dan kerugian sasarannya.