Anak buah Imam Nahrawi minta ratusan juta pada Sesmenpora

Sesmenpora Gatot S Dewa Broto mengaku tak tahu peruntukan uang yang diminta.

Sesmenpora Gatot S Dewa Broto menunggu dimulainya sidang lanjutan kasus suap penyaluran pembiayaan skema bantuan pemerintah melalui Kemenpora kepada KONI dengan terdakwa asisten mantan Menteri Pemuda dan Olahraga Imam Nahrawi, Miftahul Ulum (kanan) di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Kamis (13/2/2020). Foto Antara/Indrianto Eko Suwarso

Sekretaris Kementerian Pemuda dan Olahraga (Sesmenpora) Gatot S Dewa Broto mengaku pernah dimintai uang ratusan juta oleh Nur Rochman alias Komeng, Sekretaris Pribadi eks Menteri Pemuda dan Olahraga Menpora Imam Nahrawi. Gatot tak tahu uang tersebut digunakan untuk apa.

Hal tersebut disampaikan Gatot saat bersaksi dalam sidang lanjutan perkara suap penyaluran bantuan pemerintah dari Kemenpora pada Komite Olahraga Nasional Indonesia atau KONI 2018 dengan terdakwa Imam Nahrawi.

"Disampaikan saat itu, dia minta, 'Ini sudah akhir tahun di bulan Desember, ada dana yang mungkin sisa di 2014 yang bisa digunakan untuk membackup operasional dari Pak Menteri?,' seperti itu," kata Gatot, di Pengadilan Tipikor, Jakarta Pusat, Rabu (4/3).

Uang yang diminta Komeng senilai Rp500 juta. Permintaan terjadi saat Gatot masih menjabat sebagai Deputi V Bidang Harmonisasi dan Kemitraan Kemenpora. Pada Komeng, Gatot mengatakan tak mempunyai uang sejumlah nilai yang diminta.

"Saya menyatakan kalau sampai jumlah disampaikan yaitu Rp500 juta, kami enggak ada uang. Apalagi seorang deputi tidak megang apapun. Uang itu menempel di pejabat pembuat komitmen di masing-masing asisten deputi," ujar dia.