sun
moon
a l i n e a dot id
fakta data kata
logo alinea.id

Eks Menpora Imam Nahrawi dituntut 10 tahun penjara

Imam Nahrawi juga dituntut dijatuhi pidana tambahan berupa pencabutan hak politik.

Achmad Al Fiqri
Achmad Al Fiqri Jumat, 12 Jun 2020 16:51 WIB
Eks Menpora Imam Nahrawi dituntut 10 tahun penjara

Eks Menteri Pemuda dan Olahraga (Menpora) Imam Nahrawi dituntut pidana hukuman 10 tahun penjara dan denda sebesar Rp500 juta subsider enam bulan kurungan.

"Menyatakan terdakwa Imam Nahrawi terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan beberapa Tipikor secara bersama-sama," kata JPU KPK Ronald F Worotikan saat membacakan surat tuntutan di Pengadilan Tipikor, Jakarta Pusat, Jumat (12/6).

Selain itu, Imam juga dikenakan hukuman tambahan berupa pembayaran uang pengganti sebesar Rp19,1 miliar.

Hukuman itu wajib dilaksanakan eks politikus PKB itu pascaputusan inkrah di pengadilan. Jika tidak, kata Ronald, jaksa eksekutor akan menyita aset Imam untuk dilelang guna menutupi hukuman tersebut.

"Jika harta benda terdakwa tidak mencukupi, maka dipidana dengan pidana penjara selama 3 tahun," ujar Ronald.

Imam juga dituntut untuk dijatuhi pidana tambahan berupa pencabutan hak dipilih dari jabatan publik atau hak politik selama lima tahun.

"(Pidana itu) terhitung sejak terdakwa Imam Nahrawi selesai menjalani pidana pokoknya," papar Ronald.

Dalam pertimbangan tuntutan pidana yang memberatkan, Ronald menilai perbuatan eks Menpora itu telah menghambat perkembangan dan prestasi atlet Indonesia.

Sponsored

Ia juga dinilai tidak kooperatif dan tidak mengakui terus terang seluruh perbuatannya, termasuk dinilai tidak teladan dalam mengemban amanah jabatan publik.

"Hal meringankan, terdakwa bersikap sopan selama pemeriksaan di persidangan, dan terdakwa masih memiliki tanggungan keluarga," papar Ronald.

Imam didakwa telah menerima uang suap sebesar Rp11,5 miliar terkait mempercepat proses persetujuan dan pencairan bantuan dana hibah KONI.

Setidaknya, terdapat dua proposal kegiatan KONI yang menjadi sumber suap Imam. Pertama, terkait proposal bantuan dana hibah Kemenpora dalam rangka pelaksanaan tugas pengawasan dan pendampingan program peningkatan prestasi olahraga nasional pada multi event 18th Asian Games 2018 dan 3rd Asian Para Gemes 2018. 

Kedua, proposal terkait dukungan KONI pusat dalam rangka pengawasan dan pendampingan seleksi calon atlet dan pelatih atlet berprestasi tahun kegiatan 2018.

Atas dasar itu, Imam dinilai melanggar Pasal 12 huruf a juncto Pasal 18 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP juncto Pasal 64 ayat (1) KUHP.

Selain suap, Imam juga didakwa menerima gratifikasi berupa uang sebesar Rp8,6 miliar. Uang itu diterima Imam melalui asisten pribadinya, Miftahul Ulum dalam rentang waktu 2014 hingga 2019.

Imam dianggap melanggar Pasal 12B ayat (1) juncto Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP juncto Pasal 65 ayat (1) KUHP.

Menanggapi tuntutan ini, Imam Nahrawi akan mengajukan pembelaan dalam pledoi yanga akan diajukan baik secara pribadi maupun melalui kuasa hukummya.

"Kami akan sampaikan pledoi pribadi sekaligus pledoi dari penasihat hukum untuk menyanggah dan jawaban dari pembelaan," ujar Imam.

Berita Lainnya
×
tekid