Anak perusahaan Wings Food diduga lakukan suap untuk ekspor minyak goreng

Kejagung temukan pelanggaran ekspor minyak goreng oleh dua perusahaan.

Ilustrasi Alinea.id/Aisya Kurnia.

Kejaksaan Agung (Kejagung) meningkatkan status perkara dugaan tindak pidana korupsi pemberian fasilitas ekspor minyak goreng ke tahap penyidikan. Penyidik sudah mengantongi bukti-bukti yang kuat.

Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung, Ketut Sumedana menyatakan, penyidik menemukan perbuatan melawan hukum setelah melakukan klarifikasi terhadap pihak terkait dan pemeriksaan langsung ke dua perusahaan eksportir minyak goreng. Proses penyidikan pun dimulai dengan dikeluarkannya Surat Perintah Penyidikan Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Kuhusu Nomor: Prin-17/F.2/Fd.2/04/2022 tanggal 4 April 2022. 

Ketut menjelaskan, penyidik menemukan perbuatan melawan hukum berupa dikeluarkannya Persetujuan Ekspor (PE) kepada eksportir yang seharusnya ditolak izinnya. Karena kedua perusahaan tidak memenuhi syarat DMO-DPO (domestic market obligation-domestic price obligation). Penerbitan persetujuan ekspor keluar diduga karena ada gratifikasi.

"Dua perusahaan yang tidak memenuhi syarat itu adalah PT Mikie Oleo Nabati Industri dan PT Karya Indah Alam Sejahtera," kata Ketut dalam keterangan resminya, Selasa (5/4).

Lebih lanjut Ketut mengungkapkan, tim penyidik juga menemukan kesalahan perusahaan karena tidak mempedomani pemenuhan kewajiban distribusi kebutuhan dalam negeri (DMO). Harga penjualan di dalam negeri (DPO) melanggar batas harga yang ditetapkan pemerintah dengan menjual minyak goreng di atas DPO yang seharusnya, yakni di atas Rp10.300.