Ancaman reinfeksi dan vaksinasi bagi penyintas Covid-19

Pemerintah menerbitkan Surat Edaran Nomor HK. 02.02/I/368/2021, yang memungkinkan penyintas Covid-19 bisa divaksinasi.

Ilustrasi vaksinasi Covid-19. Alinea.id/Oky Diaz.

Awal Februari 2021 Lukman Hakim kembali masuk Rumah Sakit Darurat Covid-19 Wisma Atlet, Kemayoran, Jakarta Pusat. Sebelumnya, pada pertengahan Desember 2020 ia masuk ke RSDC Wisma Atlet karena terinfeksi Covid-19 sebagai orang tanpa gejala (OTG). Kali ini, ia masuk dengan kondisi bergejala.

Mulanya, pada 29 Januari 2021 karyawan di sebuah stasiun televisi swasta itu kehilangan indera penciuman. Malam hari, ia merasakan demam.

“Sampai saya pakai kaos kaki, masih menggigil. Lidah juga enggak bisa merasakan apa-apa,” kata pria berusia 27 tahun tersebut saat dihubungi reporter Alinea.id, Sabtu (13/2).

Keesokan harinya, ia memutuskan tes usap antigen di Rumah Sakit Royal Progress, Jakarta Barat. Hasilnya, reaktif. Selanjutnya, ia melakukan tes usap polymerase chain reaction (PCR) di RS Pelni, Jakarta Utara. Hasilnya, positif.

Di hari pertama di RSDC Wisma Atlet, ia mengalami masa kritis. Ia muntah-muntah dan tubuhnya lemas. Terpaksa ia dibawa ke instansi gawat darurat RSDC Wisma Atlet.