Anggota Brimob penganiaya perusuh 22 Mei dihukum kurungan 21 hari

Sanksi kurungan yang diberlakukan terhadap 10 anggota Brimob akan dilakukan di Polda asal setelah mereka kembali ke masing-masing satuan.

Personel kepolisian bersiap menembakkan gas air mata ketika terjadi kericuhan Aksi 22 Mei di Jalan Wahid Hasyim, Jakarta, Rabu (22/5)./ Antara Foto

Sebanyak 10 anggota Brimob yang terbukti menganiaya dua pelaku kerusuhan 21-22 Mei dihukum sanksi kurungan. Sanksi baru akan dijalankan setelah mereka kembali ke satuan asal di masing-masing daerah.

Kepala Biro Penerangan Masyarakat Mabes Polri Brigjen Pol Dedi Prasetyo mengatakan, 10 personel Brimob tersebut telah menjalani sidang etik. Dalam persidangan terungkap mereka melakukan aksi kekerasan saat bertugas mengamankan aksi 22 Mei di sekitar Gedung Bawaslu, Jalan MH Thamrin, Jakarta Pusat. 

“Dari 10 itu dijatuhi hukuman disiplin berupa kurungan di ruang khusus selama 21 hari,” kata Dedi di Humas Polri, Jakarta, Jumat (5/7).

Sanksi kurungan baru akan dieksekusi saat mereka kembali ke Polda asal. Kurungan akan dilakukan di Polda mereka.

Berdasarkan pengakuan 10 personel Brimob itu, pemukulan yang mereka lakukan terhadap perusuh di aksi 21-22 Mei dilakukan secara spontan. Peristiwa berawal dari penembakan menggunakan busur beracun oleh pihak perusuh terhadap komandan pasukan.