Anggota TNI terlibat perusakan Mapolsek Ciracas terancam dipecat

Anggota TNU yang terlibat akan segera diproses secara hukum pidana di Pengadilan Militer, bukan umum.

Kepala Penerangan Kodam Jaya, Kolonel Infanteri Kristomei Sianturi, memberikan pernyataan kepada wartawan. Kudus Purnomo Wahidin/Alinea.id

Kepala Penerangan Kodam Jaya, Kolonel Infanteri Kristomei Sianturi, memastikan anggota TNI yang terlibat perusakan Mapolsek Ciracas, Jakarta Timur, pada Selasa (11/12) akan dipidanakan. Mereka akan diproses secara hukum.

Jika nanti terbukti benar ada anggota TNI yang terlibat perusakan, kata Kristomei, maka anggota tersebut akan segera diproses secara hukum pidana di Pengadilan Militer, bukan melalui pidana umum.

"Kita kan tunduknya sama Pidana militer. Jadi, kami tidak ke situ (pidana umum), dan saya pastikan hukum di pidana militer jauh lebih berat, saya pastikan itu," kata Kristomei ketika ditemui di Jakarta pada Jumat, (14/12).

Menurut dia, para anggota TNI yang terlibat perusakan akan dipenjara. Selain itu, lanjut Kristomei, bukan tidak mungkin mereka juga bakal dipecat dari kesatuannya. Ini merupakan hukuman yang paling berat yang akan diberikan. 

“Jika memang benar melakukan perusakan, maka oknum TNI tersebut dapat terancam hukuman penjara, bahkan pemecatan dari kesatuannya. Jadi, ini paling berat. Setelah dipenjara langsung dipecat. Kalau begitu hilang kan pekerjaannya,” kata Kristomei.