Kendaraan umum dan pribadi dapat melintas di Jabodetabek selama PSBB

Hanya saja di dalam Permenhub No.18/2020 tersebut diatur pembatasan menyangkut jumlah penumpang mobil baik pribadi maupun angkot.

Pengemudi angkutan umum menunggu penumpang di Terminal Kampung Melayu, Jakarta, Rabu (15/4). Foto Antara/Muhammad Adimaja/aww.

Kepala Badan Pengelola Transportasi Jabodetabek (BPTJ) Polana B Pramesti memastikan, kendaraan pribadi maupun angkutan perkotaan tetap dapat melintas di Jabodetabek selama pembatasan sosial berskala besar (PSBB) berlangsung.

"Jadi dalam konteks Jabodetabek, Permenhub No.25/2020 hanya mengatur pelarangan kendaraan keluar masuk dari dan ke Jabodetabek berkaitan dengan pergerakan masyarakat pada masa menjelang Idulfitri yang berlaku mulai 24 April 2020," katanya dalam keterangan resmi, Sabtu (24/4).

Sementara itu, untuk pengaturan transportasi di dalam wilayah Jabodetabek tetap berlaku Peraturan Menteri Perhubungan Nomor 18/2020 tentang Pengendalian Transportasi Dalam Rangka Pencegahan Penyebaran Coronavirus Disease 2019 (Covid-19).

“Sebagai contoh pengguna kendaraan pribadi ataupun angkutan umum dari Jakarta bisa melintas ke Bogor, Depok, Tangerang ataupun Bekasi begitu pula sebaliknya,” ujarnya. 

Hanya saja di dalam Permenhub No.18/2020 tersebut khususnya Bab III diatur pembatasan menyangkut jumlah penumpang mobil baik pribadi maupun angkutan umum maksimal 50% dari jumlah kapasitas sebenarnya, dan berlaku physical distancing berupa pengaturan tempat duduk.