Aniaya dua remaja, Bahar bin Smith divonis tiga tahun bui

Selain menganiaya, perbuatan Bahar bin Smith juga termasuk merampas kemerdekaan orang lain.

Terdakwa kasus dugaan penganiayaan terhadap remaja Bahar bin Smith memegang bendera merah putih seusai menjalani sidang putusan di gedung Arsip dan Perpustakaan, Bandung, Jawa Barat. /Antara Foto

Bahar bin Smith, terdakwa perkara penganiayaan terhadap dua remaja divonis 3 tahun penjara dan denda Rp50 juta subsider 1 bulan masa tahanan oleh hakim Pengadilan Negeri Bandung, Jawa Barat.

Vonis tersebut diputuskan setelah hakim memutuskan Bahar terbukti secara sah dan meyakinkan telah melakukan penganiayaan yang masuk dalam tindak pidana. Selain itu, perbuatan Bahar juga termasuk merampas kemerdekaan orang yang mengakibatkan luka berat serta kekerasan terhadap anak.

"Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Habib Sayyid Bahar bin Smith dengan pidana penjara selama 3 tahun dan denda Rp50 juta dan tetap berada dalam tahanan dengan ketentuan bila tidak dibayar diganti dengan pidana satu bulan," kata Ketua Majelis Hakim Edison Muhamad, yang digelar Pengadilan Negeri (PN) Bandung di Gedung Dinas Perpustakaan dan Kearsipan, Jalan Seram Kota Bandung, Selasa (9/7).

Putusan hakim terhadap Bahar bin Smith jauh lebih ringan bila dibandingkan dengan tuntutan jaksa penuntut umum, yang menuntut Bahar bin Smith dihukum penjara selama 6 tahun. Juga diminta membayar denda sebesar Rp50 juta subsider 3 bulan kurungan. Tuntutan itu disampaikan karena Bahar diyakini bersalah dan terbukti telah menganiaya dua remaja sesuai dengan fakta-fakta persidangan.

Menurut Hakim Edison, hal yang memberatkan Bahar, yakni karena sebelumnya pernah dihukum. Kemudian perbuatan Bahar mengakibatkan dua orang menjadi korban, serta merugikan nama, dan santri di pesantren.