Ketua Dewan Nasional SETARA Institute, Hendardi, menilai adanya indikasi intervensi dalam proses penegakan hukum terkait kasus penyiraman air keras terhadap aktivis KontraS, Andrie Yunus.
Perkembangan kasus dinilai membingungkan publik setelah muncul perbedaan signifikan antara keterangan Puspom TNI dan Polda Metro Jaya.
Puspom TNI menyebut terdapat empat terduga pelaku dari Denma BAIS TNI berinisial NDP, SL, BHW, dan ES. Sementara itu, Polda Metro Jaya mengungkap dua nama berinisial BAC dan MAK, serta membuka kemungkinan jumlah pelaku lebih dari empat orang.
“Kondisi ini nyata-nyata membingungkan publik,” ujar Hendardi, Jumat (20/3).
Sebelumnya, Presiden Prabowo Subianto melalui Menteri Sekretaris Negara Prasetyo Hadi telah memerintahkan Kapolri Listyo Sigit Prabowo untuk mengusut kasus tersebut secara objektif, terbuka, dan cepat.
Di sisi lain, penyelidikan yang dilakukan kepolisian dinilai telah menunjukkan progres awal, termasuk pengamanan CCTV dan identifikasi pelaku.
Namun, menurut Hendardi, kehadiran TNI dengan narasi berbeda justru memperkeruh situasi.
“Terlihat jelas bahwa TNI menyabotase dan menginterupsi proses penegakan hukum oleh Polri,” tegasnya.
Ia juga menilai perbedaan versi yang disampaikan berpotensi mengaburkan pengungkapan kasus.
“Perbedaan ini berpotensi mengaburkan fakta dan mengganggu upaya pengungkapan yang objektif,” lanjutnya.
Dalam konteks tersebut, SETARA Institute mendesak Presiden untuk segera membentuk Tim Gabungan Pencari Fakta (TGPF) guna memastikan pengungkapan kasus berjalan transparan dan menyeluruh.
“Pembentukan TGPF menjadi mendesak untuk mengungkap fakta secara objektif dan menyeluruh, baik aktor lapangan maupun aktor intelektual,” kata Hendardi.
Menurutnya, pengungkapan kasus harus melibatkan berbagai pihak, termasuk Polri, Komisi III DPR RI, Komnas HAM, serta masyarakat sipil, dalam satu orkestrasi yang terintegrasi.
Selain itu, ia mengingatkan agar penanganan kasus tidak diarahkan ke peradilan militer.
“Kasus ini harus diproses melalui peradilan umum, bukan digiring ke peradilan militer,” ujarnya.
Hendardi menegaskan, jika benar terdapat keterlibatan prajurit dari Badan Intelijen Strategis (BAIS) TNI, maka hal tersebut merupakan pelanggaran serius terhadap fungsi intelijen.
“BAIS seharusnya berfungsi sebagai alat deteksi dini, bukan untuk mengawasi warga sipil yang kritis,” tegasnya.
Ia pun mendorong evaluasi menyeluruh serta pengungkapan aktor intelektual dalam kasus tersebut, termasuk meminta pertanggungjawaban pimpinan terkait.