Anies akui tak berwenang kebut pemilihan cawagub DKI

Agustus, masa jabatan anggota DPRD DKI Jakarta periode 2014-2019 Jakarta akan habis.

Gubernur DKI Jakarta Anies Bawesdan berpidato saat malam apresiasi MRT Jakarta, Rabu (19/6). /Antara Foto

Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan mengaku tidak punya kewenangan untuk mempercepat pemilihan Wakil Gubernur DKI Jakarta pengganti Sandiaga Uno. Menurutnya, kewenangan tersebut sepenuhnya berada di tangan Dewan Perwakilan Daerah (DPRD) DKI Jakarta dan partai pengusung.

"Yang terkait dengan Wagub, gubernur tidak memiliki kewenangan sedikit pun. Undang-undangnya tidak sedikit pun memberikan kewenangan dan lain-lain pada gubernur," kata Anies kepada wartawan di Gedung DPRD, Jakarta, Senin (22/7).

Anies mengatakan, tugasnya hanya menyerahkan dua nama cawagub yang diusulkan PKS, yakni Ahmad Syaikhu dan Agung Yulianto. "Tugas saya sudah ditunaikan. Begitu terima surat, langsung saya antarkan (ke DPRD). Jadi, kita lihat saja semoga akan tuntas," kata dia.

Lebih jauh, Anies berharap pemilihan Wagub DKI tidak terus tertunda. Apalagi, anggota DPRD DKI akan berganti pada Agustus 2019. "Jangan (sampai) tahun depan dong," ucapnya.

Panitia khusus (pansus) pemilihan Wagub DKI baru merampungkan membahas draf tata tertib pemilihan Wagub DKI pada 9 Juli lalu. Draf tatib harus dibahas dalam rapat pimpinan gabungan (Rapimgab DPRD DKI Jakarta. Setelah disetujui, draf tersebut akan disahkan dalam rapat paripurna.