Anies cabut izin prinsip 13 pulau reklamasi

Penghentian itu tidak hanya sebatas pada pengerjaan pembangunan saja, tetapi juga secara keseluruhan.

Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan kembali membuat kejutan pada pelaksanaan reklamasi di teluk Jakarta./Akbar Persada

Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan kembali membuat kejutan pada pelaksanaan reklamasi di teluk Jakarta. Setelah menghentikan proyek pengerjaan pengerukan laut itu beberapa waktu lalu, kali ini Anies mencabut izin prinsip reklamasi untuk 13 pulau.

Penghentian itu tidak hanya sebatas pada pengerjaan pembangunan saja, tetapi juga secara keseluruhan. Itulah sebabnya izin prinsip dan pelaksanaan 13 pulau reklamasi ini juga dicabut. 

"Dari hasil rekomendasi Badan Koordinasi Pengelolaan Pantai Utara (BKP-Pantura), kami pastikan 13 pulau yang belum dibangun akan dihentikan pengerjaannya," ujarnya di Balai Kota Jakarta, Rabu (26/9).

13 pulau yang dimaksud Anies yakni Pulau A, B, dan E (PT Kapuk Naga Indah), Pulau I, J, dan K (PT Pembangunan Jaya Ancol), Pulau M (PT Manggala Krida Yudha), Pulau O dan F (PT Jakarta Propertindo), Pulau P dan Q (KEK Marunda Jakarta), Pulau H (PT Taman Harapan Indah) dan Pulau I (PT Jaladri Kartika Pakci).

Proses penghentian itu, sudah mulai dilakukan. Pemprov DKI Jakarta telah mengirim surat pencabutan persetujuan prinsip dan pembatalan surat perjanjian kerjasamanya kepada pihak pengembang.