sun
moon
a l i n e a dot id
fakta data kata
logo alinea.id

PAN tolak reklamasi Ancol untuk komersil

PAN menyambut baik Pemprov DKI soal pembangunan Museum Internasional Sejarah Rasulullah.

Ardiansyah Fadli
Ardiansyah Fadli Senin, 06 Jul 2020 14:59 WIB
PAN tolak reklamasi Ancol untuk komersil

Fraksi Partai Amanat Nasional (PAN) DPRD DKI masih akan mendengarkan terlebih dahulu klarifikasi Gubernur Anies mengenai penerbitan izin reklamasi perluasan kawasan Ancol, Jakarta Utara, seluas kurang lebih 155 hektare (ha).

Wakil Ketua DPRD DKI dari Fraksi PAN Zita Anjani menegaskan, pihaknya bakal menolak keras bila Anies izinkan perluasan Ancol seperti 17 reklamasi sebelumnya, yakni untuk kepentingan komersil.

"Kita lihat dulu, Pak Gubernur Anies nambah reklamasi ini apa isinya. Kalau isinya sama persis kayak dulu-dulu mungkin kita engga sepakat," ujarnya, di Jakarta, Senin (6/7).

PAN, sambung Zita, menyambut baik Pemprov DKI yang akan membangun Museum Internasional Sejarah Rasulullah SAW dan Peradaban Islam, di kawasan Ancol Timur, seluas 20 ha yang kini sudah menjadi daratan.

"Kita lihat di kawasan Ancol memang untuk masjid sebagainya terbatas, tidak ada simbol-simbol itu. Kalau Pak Gubernur ingin membuat museum nabi tentu kami dukung," ujar dia.

Zita menyampaikan, langkah dan tolak ukur Fraksi PAN ialah soal berkepihakan pada masyarakat. Jika reklamasi untuk kepentikan publik, dia menyebut PAN akan mendukung. Namun, bila sebaliknya, partainya akan menolak keras hal itu.

"Reklamasi yang dulu ditolak karena keberpihakan dengan ekonomi atas. Kalau reklamasinya untuk menengah ke bawah, boleh kita lihat dulu rencana Pak Gubernur seperti apa," ungkapnya.

Koordinator Komisi E DPRD DKI Jakarta ini mengungkapkan, bila nantinya pembangunan tersebut diperuntukkan bagi publik, Zita menyarankan agar masuk wisata Ancol dikenakan tarif dengan harga cuma-cuma.

Sponsored

"Saya salah satunya mengusulkan agar warga masuknya gratis, kecuali masuk wahana itu oke (berbayar). Itu rusun nelayan itu bagus," pungkasnya.

Berita Lainnya
×
tekid