Anies Baswedan: Ganjil genap belum berlaku

Kebijakan ganjil genap akan dilakukan jika dipandang perlu.

Suasana kendaraan terjebak macet di Jalan Tol Cawang-Grogol, Jakarta Selatan, Jumat (5/6). Pada hari pertama penerapan PSBB transisi, lalu lintas di sejumlah jalan di DKI Jakarta terpantau padat hingga terjadi kemacetan.

Kebijakan ganjil genap di Jakarta belum berlaku. Gubernur DKI, Anies Baswedan menyatakan, pengendalian lalu lintas dilakukan ketika jumlah mobilitas warga meningkat signifikan, dikala masa transisi pembatasan sosial berskala besar (PSBB).

Anies menjelaskan, pemprov memang mempersiapkan aturan kebijakan ganjil genap dengan tujuan mengantisipasi terjadinya lonjakan masyakarat yang beraktivitas di luar rumah. Mengingat, saat ini masih PSBB transisi. 

"Jadi begini, peraturan gubernur (pergub), menyatakan bahwa dalam masa transisi ini bila ternyata angka kasus meningkat, pasien meningkat bisa dilakukan kebijakan rem darurat. Tapi bukan berarti akan dilakukan. Itu bisa dilakukan," kata Anies, di Jakarta, Senin (8/6). "Sama dengan pada masa transisi ini bisa diberlakukan ganjil genap. Tapi, bukan berarti itu akan dilakukan," lanjutnya. 

Mantan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan (Mendikbud) itu menerangkan, kebijakan ganjil genap akan dilakukan jika dipandang perlu. Anies menegaskan, bahwa aturan itu juga pastinya menyusul setelah dikeluarkannya keputusan gubernur (kepgub).  "Jika, ganjil genap dilakukan maka akan ada surat kepgub, selama belum ada surat kepgub maka tidak ada ganjil genap," kata dia. 

Anies mengaku, bahwa sejak 15 Maret 2020 Pemprov DKI, telah meniadakan kebijakan ganjil genap di beberapa jalan protokol di ibu kota. "Nah, peniadaan ganjil genap itu belum berubah sampai sekarang. Jadi, sampai sekarang belum ada perubahan," tegasnya.