Anies Baswedan soal lockdown: Kami sudah usul, tinggal pemerintah pusat memutuskan

Surat terkait itu sudah diterima pemerintah pusat, kemarin (Minggu, 29/3).

Warga berkativitas di depan akses masuk kampung yang ditutup di Kalideres, Jakarta, Sabtu (28/3/2020). Foto Antara/Fauzan

Gubernur DKI Jakarta, Anies Baswedan, mengaku, telah mengusulkan pemerintah pusat melakukan karantina wilayah (lockdown) dalam mitigasi pandemi Coronavirus baru (Covid-19). Masukan diberikan secara resmi.

"Kami di DKI memang mengusulkan itu. Menyampaikan surat terkait itu," ujarnya di Balai Kota, Jakarta, Senin (30/3).

Karantina wilayah yang diusulkannya, pengecualian untuk lima sektor esensial. Seluruhnya harus berjalan normal. Perinciannya sektor energi, pangan, kesehatan, komunikasi, dan keuangan.   

Kendati begitu, Anies mengingatkan, keputusan bukan berada di tangannya. "(Lockdown) kewenangan pemerintah pusat," ucapnya. Ini sesuai Pasal 14 ayat (1) Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2018 tentang Kekarantinaan Kesehatan.

Wacana karantina wilayah di Ibu Kota kali pertama terlontar kala Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 Jakarta mengadakan rapat. Itu sesuai pengakuan Ketua Umum Pengurus Pusat Ikatan Ahli Kesehatan Masyarakat Indonesia (PP IAKMI), Ede Surya Darmawan, saat dihubungi Alinea.id, pekan lalu.