Anies: Hanya 25% ASN DKI yang bekerja di kantor selama PSBB total

25% ASN bekerja di kantor sesuai dengan Permen PAN RB.

Prosesi upacara penyematan tanda slempang lengan ASN pengawas dan penindak kegiatan masyarakat PSBB transisi di Balai Kota, Jakarta, Selasa (23/6/2020). Dokumentasi Pemprov DKI Jakarta

Selama masa pembatasan sosial berskala besar (PSBB) Pemerintah Provinsi DKI Jakarta hanya mengizinkan 25% aparatur sipil negara (ASN) yang bekerja di kantor. Sisanya akan bekerja dari rumah atau work from home

Hal tersebut, kata Gubernur DKI, Anies Baswedan sesuai dengan kebijakan Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PAN-RB) untuk daerah yang punya risiko penularan Covid-19 yang tinggi.

"Jakarta dua pekan ke depan akan beroperasi dalam status mengizinkan ASN 25% sesuai dengan Permen PAN-RB," kata Anies, dalam konferensi pers, di Balai Kota Jakarta, Minggu (13/9). 

Dalam Permen PAN-RB tersebut diketahui terdapat empat kriteria dalam penentuan jumlah pegawai yang bekerja di kantor dan bekerja dari rumah. 

Pertama, untuk instansi pemerintah yang berada pada zona kabupaten/kota berkategori risiko tinggi, hanya 25% pegawai yang diperbolehkan masuk kantor.