Anies imbau warga tak keluar rumah selama libur akhir tahun, ini pengecualiannya

Imbauan dapat dikecualikan untuk pelaksanaan kegiatan ibadah dan pemenuhan kebutuhan mendasar/mendesak.

Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan. Foto BNPB

Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan mengimbau agar warga mengurangi aktivitas di luar rumah selama libur panjang akhir 2020. Khususnya, pada Kamis (24/12) hingga Minggu (27/12) dan Kamis (31/12) hingga Minggu (3/1/2021). Namun, imbauan dapat dikecualikan untuk pelaksanaan kegiatan ibadah dan pemenuhan kebutuhan mendasar/mendesak.

“Memprioritaskan untuk berada di dalam rumah dan kegiatan di luar rumah, kecuali kegiatan yang mendasar dan/atau mendesak,” ujar Anies dalam Seruan Gubernur Daerah Khusus Ibukota Jakarta Nomor 17 tahun 2020 tentang Pengendalian Kegiatan Masyarakat dalam Pencegahan Covid-19 pada masa Libur Hari Raya Natal dan Tahun Baru 2021, Kamis (17/12).

Untuk pelaku usaha, pengelola, penyelenggara, atau penanggung jawab pusat perbelanjaan/mal. Warung, rumah makan, kafe, restoran, bioskop, hingga kawasan wisata, harus menerapkan batasan jam operasional paling lama sampai dengan pukul 21.00 WIB. Di sisi lain, jumlah pengunjung paling banyak 50% dari total kapasitas.

Pelaku usaha, pengelola, penyelenggara, atau penanggung jawab perkantoran harus menerapkan batasan 50% yang bekerja di tempat kerja dalam satu waktu bersamaan. Batasan jam operasional paling lama sampai dengan pukul 19.00 WIB. Kecuali, untuk menyelenggarakan fungsi pelayanan masyarakat dan kedaruratan.

Satuan Pamong Praja (Satpol PP) bersama perangkat daerah terkait dan TNI/Polri akan melakukan penegakan disiplin protokol kesehatan.