Anies akan koordinasi dengan Kemenperin evaluasi izin perusahaan

Berikan sanksi tegas perusahaan yang tetap buka saat PSBB.

Sejumlah pekerja berjalan usai bekerja dengan latar belakang gedung perkantoran di Jl Jenderal Sudirman, Jakarta, Kamis (16/4). Foto Antara/Akbar Nugroho Gumay/aww.

Pemprov DKI harus berikan sanksi tegas terhadap perusahaan yang tetap buka pada masa pembatasan sosial berskala besar (PSBB) tahap dua. Tindakan tegas dan pemberian sanksi perlu dilakukan agar ada efek jera. 

Gubernur DKI, Anies Baswedan mengaku, akan berkoordinasi dengan Kementerian Perindustrian (Kemenperin) untuk mengevaluasi izin perusahaan yang tetap beroperasi selama PSBB di ibu kota. 

Menurut dia, sektor usaha yang seharusnya masih bisa diizinkan untuk beroperasi, bila memang itu amat strategis dan keberlangsungannya bermanfaat untuk bangsa dan negara. "Karena kalau jumlahnya, tidak ada batasnya. Harus strategis yang sesungguhnya, bukan strategis yang kami tidak tahu di mana indikator strategisnya. Nanti, kami akan tegakkan itu semua," kata Anies di Balaikota, Jakarta Pusat, Kamis (23/4).

Anies menegaskan, sanksi penegakan hukum bagi perusahaan yang di luar sektor pengecualian itu akan mendapatkan teguran dan bentuknya bisa disegel. Tak tanggung-tanggung, jika mereka masih nekat beroperasi, pencabutan izin bisa dilakukan.

Dia meminta, perusahaan tak memaksakan beroperasi di tengah Covid-19. Sebab, itu merupakan salah satu cara untuk memutus rantai penyebaran.