Anies minta pusat tak parsial dalam menerapkan PSBB

Dia juga meminta pemerintah terbitkan regulasi baru untuk Jabodetabek.

Gubernur DKI Jakarta, Anies Baswedan. Alinea.id/Ardiansyah Fadli

Pemerintah pusat diminta tak parsial dalam menerapkan pembatasan sosial berskala besar (PSBB) dalam meminimalisasi penyebaran coronavirus anyar (Covid-19). Untuk di Ibu Kota, misalnya, seharusnya diberlakukan juga di daerah sekitarnya.

Gubernur DKI Jakarta, Anies Baswedan, mendorong demikian, mengingat kepala daerah dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 21 Tahun 2020 tentang PSBB hanya bisa mengatur pergerakan di wilayahnya. Tidak boleh menjangkau kabupaten/kota atau provinsi yang berbatasan langsung.

"PP 21/2020, gubernur hanya bisa mengatur pergerakan di dalam satu provinsi. Sementara epicenter Covid-19 itu, umumnya ada di tiga provinsi. Yaitu di Jabodetabek (mencakup daerah Banten dan Jawa Barat, red)," katanya saat rapat bersama Wakil Presiden, Ma'ruf Amin, melalui telekonferensi di Jakarta, Kamis (2/4).

Dalam Pasal 6 ayat (1) disebutkan, "Pemberlakuan pembatasan sosial berskala besar diusulkan oleh gubernur/bupati/wali kota kepada menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang kesehatan."

Selain kepala daerah, usul penerapan PSBB juga bisa disampaikan ketua Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19. Ini tertuang dalam Pasal 6 ayat (3). Keputusan di tangan menteri kesehatan, sebagaimana mandat Pasal 6 ayat (2).