Anies putuskan 90 RS jadi rujukan pasien Covid-19
Anies keluarkan Kepgub tentang penetapan rumah sakit rujukan Covid-19.
Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan akhirnya menambah jumlah rumah sakit (RS) rujukan Covid-19. Dari sebelumnya sebanyak 59 RS, kini bertambah menjadi 90 RS rujukan Covid-19.
Kebijakan tersebut ditetapkan melalui Keputusan Gubernur (Kepgub) DKI Jakarta Nomor 987/2020 tentang penetapan rumah sakit rujukan penanggulangan penyakit Covid-19. Kepgub tersebut ditandatangani pada 28 September 2020 lalu.
Dalam Kepgub tersebut dijelaskan bahwa alasan dilakukannya penambahan RS rujukan lantaran jumlah kasus Covid-19 di ibu kota terus meningkat.
Karenanya, selain melakukan penambahan kapasitas perawatan bagi pasien Covid-19, pihaknya juga perlu menambah jumlah RS rujukan Covid-19.
"Bahwa berdasarkan evaluasi pada Agustus 2020, telah terjadi eskalasi jumlah kasus dan cakupan wilayah penyebaran Covid-19 di Jakarta," bunyi Kepgub tersebut diterima Selasa (6/10).