Anies putuskan 90 RS jadi rujukan pasien Covid-19

Anies keluarkan Kepgub tentang penetapan rumah sakit rujukan Covid-19.

Gubernus DKIJakarta Anies Baswedan saat menyampaikan keterangan pers di Balai Kota/Foto Dok. Dishub DKI

Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan akhirnya menambah jumlah rumah sakit (RS) rujukan Covid-19. Dari sebelumnya sebanyak 59 RS, kini bertambah menjadi 90 RS rujukan Covid-19.

Kebijakan tersebut ditetapkan melalui Keputusan Gubernur (Kepgub) DKI Jakarta Nomor 987/2020 tentang penetapan rumah sakit rujukan penanggulangan penyakit Covid-19. Kepgub tersebut ditandatangani pada 28 September 2020 lalu.

Dalam Kepgub tersebut dijelaskan bahwa alasan dilakukannya penambahan RS rujukan lantaran jumlah kasus Covid-19 di ibu kota terus meningkat.

Karenanya, selain melakukan penambahan kapasitas perawatan bagi pasien Covid-19, pihaknya juga perlu menambah jumlah RS rujukan Covid-19.

"Bahwa berdasarkan evaluasi pada Agustus 2020, telah terjadi eskalasi jumlah kasus dan cakupan wilayah penyebaran Covid-19 di Jakarta," bunyi Kepgub tersebut diterima Selasa (6/10).