Anies: Tanpa masker, tak diizinkan naik kendaraan umum

Kebijakan wajib menggunakan masker berlaku 12 April.

Gubernur Anies Baswedan saat menetapkan Jakarta tanggap darurat bencana di Balai Kota Jakarta, Jumat (20/3)/Foto Ardiansyah Fadli.

Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan meminta seluruh pengelola transportasi umum Jakarta yaitu MRT, LRT, dan TransJakarta mewajibkan penumpangnya menggunakan masker di tengah pandemi coronavirus atau Covid-19.

"Harap buat kebijakan untuk mewajibkan semua penumpang menggunakan masker. Bila tanpa masker maka tidak diizinkan untuk naik kendaraan umum," ujar Anies dalam salinan surat yang ditujukan kepada seluruh Direktur Umum Pengelola Transportasi Jakarta yang diterima di Jakarta, Minggu (5/4).

Gebernur Anies meminta aturan itu segera disosialisasikan dalam seminggu ke depan, mulai Senin (6/4) esok. "Sosialisasikan kebijakan ini kepada penumpang atau warga secara masif di stasiun, halte, bus atau gerbong," kata Anies.

Kebijakan wajib menggunakan masker selama masa tanggap darurat Covid-19 wajib dipatuhi mulai 12 April 2020.

Menanggapi instruksi Gubernur DKI tersebut, Kepala Divisi Sekertaris Korporasi dan Humas PT TransJakarta, Nadia Diposanjoyo mengatakan, pihaknya akan menerapkan kebijakan tersebut sesuai dengan arahan.