sun
moon
a l i n e a dot id
fakta data kata
logo alinea.id

Anies: Tanpa masker, tak diizinkan naik kendaraan umum

Kebijakan wajib menggunakan masker berlaku 12 April.

Ardiansyah Fadli
Ardiansyah Fadli Minggu, 05 Apr 2020 15:55 WIB
Anies: Tanpa masker, tak diizinkan naik kendaraan umum

Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan meminta seluruh pengelola transportasi umum Jakarta yaitu MRT, LRT, dan TransJakarta mewajibkan penumpangnya menggunakan masker di tengah pandemi coronavirus atau Covid-19.

"Harap buat kebijakan untuk mewajibkan semua penumpang menggunakan masker. Bila tanpa masker maka tidak diizinkan untuk naik kendaraan umum," ujar Anies dalam salinan surat yang ditujukan kepada seluruh Direktur Umum Pengelola Transportasi Jakarta yang diterima di Jakarta, Minggu (5/4).

Gebernur Anies meminta aturan itu segera disosialisasikan dalam seminggu ke depan, mulai Senin (6/4) esok. "Sosialisasikan kebijakan ini kepada penumpang atau warga secara masif di stasiun, halte, bus atau gerbong," kata Anies.

Kebijakan wajib menggunakan masker selama masa tanggap darurat Covid-19 wajib dipatuhi mulai 12 April 2020.

Menanggapi instruksi Gubernur DKI tersebut, Kepala Divisi Sekertaris Korporasi dan Humas PT TransJakarta, Nadia Diposanjoyo mengatakan, pihaknya akan menerapkan kebijakan tersebut sesuai dengan arahan. 

"Kami akan mewajibkan penumpang menggunakan masker ketika ingin menikmati fasiltias layanan TransJakarta," kata Nadia. 

Bagi penumpang yang tidak menggunakan masker saat diterapkan pada 12 April mendatang, maka tidak diperbolehkan memasuki halte maupun menggunakan bus.

Untuk itu, selama kebijakan itu belum diberlakukan, pihaknya meminta agar penumpang segera menyediakan masker untuk dapat kembali menikmati layanan TransJakarta. 

Sponsored

"Selama 6 hari ke depan, TransJakarta mengimbau seluruh penumpang untuk mempersiapkan masker pribadi," ungkapnya.

Pun dengan PT MRT Jakarta yang juga akan memberlakukan kebijakan serupa sesuai dengan arahan gubernur. 

"Sejalan dengan seruan gubernur, kami PT MRT Jakarta mengimbau seluruh calon penumpang untuk menggunakan masker ketika ingin masuk stasiun dan menggunakan layanan MRT," kata Kepala Divisi Sekertaris Perusahaan MRT Jakarta Muhamad Kamaluddin. 

"Kebijakan ini akan kami sosialisasikan mulai tanggal 6-11 April 2020 dan efektif diberlakukan pada 12 April 2020," pungkasnya.

Caleg Pilihan
Berita Lainnya
×
tekid