Anies terbitkan IMB kawasan untuk kampung di Jakarta

IMB tersebut secara simbolis diberikan kepada 17 perwakilan penerima manfaat di Kampung Tanah Merah, Jakarta Utara.

Gubernur DKI Jakarta, Anies Baswedan, saat meninjau penyegelan di Pulau D hasil reklamasi, Jakarta Utara, pada 7 Juni 2018. Foto Antara/Dhemas Reviyanto

Gubernur DKI Jakarta, Anies Baswedan, mengeluarkan 68 surat izin mendirikan bangunan (IMB) kawasan di kampung prioritas selama empat tahun terakhir. Ini ditetapkan dalam Keputusan Gubernur (Kepgub) Nomor 878 Tahun 2018 tentang Gugus Tugas Pelaksanaan Penataan Kampung dan Masyarakat.

Sebanyak 68 IMB tersebut secara simbolis diberikannya kepada 17 perwakilan penerima manfaat sela peresmian infrastruktur Kampung Tanah Merah, Kelurahan Rawa Badak Selatan, Koja, Jakarta Utara, pada Sabtu (16/10).

"IMB Kawasan ini merupakan yang pertama di Indonesia. Bukan untuk satu bangunan, IMB diperuntukkan satu kawasan, seperti dalam satu rukun tetangga (RT) di bawah naungan koperasi," ucapnya, beberapa saat lalu.

"Ini juga merupakan jalan tengah yang kita ambil untuk menyelesaikan masalah bangunan yang status legalnya belum tuntas, tapi faktanya warga sudah puluhan tahun di sini. Mereka butuh pelayanan listrik dan air dengan benar. Itu harus ada IMB," sambungnya.

Anies mengkliam, bakal ada berbagai infrastruktur layak di Kampung Tanah Merah, di antaranya 3,1 km betonisasi jalan lingkungan, sistem drainase u-ditch beton, tangki septik komunal, enam gapura, pipa air bersih PAM Jaya untuk 1.100 pelanggan, hingga taman vertikal telah dibangun melalui Program Community Action Plan (CAP) dan Collaborative Implementation Program (CIP).