Antrean numpuk, toleransi waktu perpanjangan SIM ditambah

Perpanjangan SIM bisa dilakukan sampai Agustus 2020

Petugas memeriksa suhu tubuh pemohon SIM sebagai salah satu protokol pencegahan Covid-19 di Satpas SIM Ditlantas Polda Metro Jaya, Daan Mogot, Jakbar/Foto Antara.

Polri memberikan waktu tambahan perpanjangan Surat Izin Mengemudi (SIM) yang masa berlakunya habis saat periode 17 Maret-29 Mei 2020. Sebelumnya, waktu perpanjangan yang diberikan hanya sampai 29 Juni 2020.

Kepala Bidang Humas Polda Metro Jaya Kombes Yusri Yunus mengatakan, terdapat tiga wilayah yang mendapatkan dispensasi perpanjangan SIM.

"Polda yang diberikan dispensasi perpanjangan SIM adalah Polda metro Jaya, Polda Kaltim, dan Polda Jatim khusus untuk Polrestabes Surabaya," kata Yusri saat dikonfirmasi, Rabu (10/6).

Dijelaskan Yusri, pertimbangan perpanjangan waktu di tiga wilayah itu lantaran antrean warga yang hendak mengurus masih menumpuk. Perpanjangan dapat dilakukan hingga Agustus 2020 untuk mengatasi antrean menumpuk tersebut.

"Mulai tanggal 2 Juni 2020 hingga 31 Agustus 2020, untuk masa berlaku SIM yang habis pada tanggal 17 Maret 2020 sampai 29 Mei 2020 dikarenakan panjangnya atau banyaknya antrean permohonan perpanjangan SIM," ujarnya.