Inilah arahan Jaksa Agung untuk penanganan minyak goreng

Nantinya, pengendalian diharapkan dapat dilakukan secara ketat karena perkara seperti ini terkait dengan hajat hidup orang banyak

Jaksa Agung ST Burhanuddin. Foto: Alinea.id/Immanuel Christian

Jaksa Agung ST Burhanuddin memberikan tiga arahan terkait polemik penanganan perkara minyak goreng yang mengaitkan dengan kepentingan politik dan kekuasaan tertentu. Arahan itu disampaikan kepada setiap jajaran dari  Kejaksaan Agung, kejaksaan tinggi, kejaksaan negeri, dan cabang kejaksaan negeri.

Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung, Ketut Sumedana mengatakan, arahan pertama supaya dalam penegakan hukum penanganan perkara korupsi yang dilakukan untuk bersikap netral. Para jaksa diharapkan tidak terkooptasi dengan kepentingan politik, serta tidak terpengaruh dengan isu-isu politik di luar.

“(Kedua) agar jajaran Bidang Tindak Pidana Khusus untuk tetap fokus dengan penyelesaian perkara secara profesional, berintegritas dan steril terhadap kepentingan apapun,” kata Ketut dalam keterangan, Senin (25/4).

Ketut menyampaikan, Burhanuddin akan tetap memantau setiap jajaran dalam perkara tersebut. Nantinya, pengendalian diharapkan dapat dilakukan secara ketat karena perkara seperti ini terkait dengan hajat hidup orang banyak dan kepentingan masyarakat.

Ia menegaskan, bahwa Kejaksaan RI secara kelembagaan tetap netral, tidak ada kepentingan politik dan kekuasaan dalam penegakan hukum. Menurutnya, Kejaksaan RI selalu mengedepankan profesionalitas, integritas, transparan dan akuntabel dalam setiap penanganan perkara.