Arahan Kabareskrim kepada Kapolda untuk berantas premanisme

Aksi premanisme dan pungli dipastikan tidak lagi meresahkan pengguna jasa pelabuhan dan masyarakat.

Polisi mendata dan mengidentifikasi sejumlah orang yang terjaring operasi penertiban preman di Polrestabes Surabaya, Jatim, pada Kamis (7/12/2017). Foto Antara/Didik Suhartono Baca selengkapnya di artikel "Polisi Tangkap Belasan Preman di Pasar Darurat Jakarta Barat", https://tirto.id/ekWl

Kapolri, Jenderal Listyo Sigit Prabowo, mengeluarkan Surat Telegram Resmi Nomor ST/1251/VI/HUK.7.1/2021 tanggal 15 Juni 2021. Dokumen itu berkaitan dengan penindakan pungutan liar (pungli) dan aksi premanisme.

Surat telegram tersebut diterbitkan atas adanya keluhan sopir truk di wilayah pelabuhan kepada Presiden Joko Widodo (Jokowi), beberapa hari lalu.

Kabareskrim Polri, Komjen Agus Andrianto, menyatakan, surat telegram dikeluarkan untuk seluruhkKapolda guna menciptakan situasi kondusif dan rasa aman kepada pengguna jasa pelabuhan dan masyarakat. Seluruh Polda pun diharapkan menindak setiap pelaku yang menimbulkan keresahan dan menjadi salah satu faktor penyebab lemahnya daya saing nasional hingga menghambat pertumbuhan ekonomi nasional.

"Guna mendukung akselerasi pemulihan ekonomi nasional, kamtibmas (keamanan dan ketertiban masyarakat) harus kondusif," ujarnya dalam keterangan resminya, Selasa (16/6).

Lebih lanjut, Agus menuturkan, program pemulihan ekonomi nasional terus digenjot pemerintah dan aksi premanisme di pelabuhan serta pungli dipastikan tidak menjadi penghambat. Oleh sebab itu, dia mengeluarkan surat telegram berisi beberapa poin.