Arif Rachman dan Baiquni tak banding vonis PN Jaksel

Polri diharapkan menjadikan dissenting opinion sebagai pertimbangan untuk menerima keduanya kembali sebagai anggota polisi.

Terdakwa obstruction of justice pembunuhan Brigadir J, Baiquni Wibowo, dan rekannya, Arif Rachman Arifin, tak mengajukan banding vonis PN Jaksel. YouTube

Dua terdakwa perintangan penyidikan (obstruction of justice) pembunuhan berencana Yosua Hutabarat (Brigadir J), Arif Rachman Arifin dan Baiquni Wibowo, tidak mengajukan banding atas vonis majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel). Pangkalnya, sudah lelah mengikuti persidangan dan akan menjadikan putusan sebagai bahan perbaikan.

"Jadi, Arif maupun Baiquni tidak menyatakan banding. Kami menerima putusan ini," kata kuasa Arif Rachman dan Baiquni, Junaedi Saibih, di PN Jaksel, pada Senin (27/2).

Junaedi menyebut, kliennya enggan menggunakan hak banding mengingat putusan terhadap Arif Rachman dan Baiquni diwarnai pendapat berbeda (dissenting opinion) antarhakim dalam memutus perkara tersebut. Salah satu hakim menginginkan keduanya bebas.

Meskipun demikian, Junaedi berharap adanya dissenting opinion itu menjadi pertimbangan Polri agar Arif Rachman dan Baiquni dapat kembali menjadi anggota polisi. "Mudah-mudahan ada permohonan kembali."

Sebelumnya, Arif Rachman divonis selama 10 bulan dan membayar denda Rp 10 juta subsider 3 bulan kurungan. Sebab, dinyatakan bersalah melanggar Pasal 48 jo Pasal 32 Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE) jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.