Arus balik, pemudik wajib negatif Covid-19 dan punya SIKM

Puncak arus balik di Pelabuhan Merak diprediksi terjadi pada 17 Mei ke atas.

Petugas memeriksa kendaraan pemudik yang hendak menuju Jabodetabek di pintu keluar Pelabuhan Merak, Banten, pada Jumat (14/5/2021). Dokumentasi Korlantas Polri

Polri mulai fokus melalukan penyekatan kepada masyarakat yang hendak kembali ke daerah perantauan atau domisili per hari H+1 Lebaran (Jumat, 14/5). Ini seperti yang terjadi di pintu keluar Pelabuhan Merak, Banten.

"Kita tetap melaksanakan penyekatan dan pemeriksaan terhadap masyarakat arus balik dari Bakauheni," kata Kabid Humas Polda Banten, Kombes Edy Sumardi, beberapa saat lalu.

Para pemudik yang hendak menuju Jabodetabek wajib negatif Covid-19 yang dibuktikan dengan dokumen hasil tes cepat antigen. Selain itu, memegang surat izin keluar-masuk (SIKM). 

"Iya, tetap ada pemeriksaan. Persyaratannya sama, ada surat antigen dan SIKM," jelasnya, melansir situs web Korlantas Polri.

"Kita juga mengimbau agar pemudik tidak langsung pulang ke rumah, tapi lakukan karantina mandiri agar steril," imbuh dia.