Aset 2 tersangka kasus ASABRI di Singapura segera disita

Kejagung koordinasi dengan Kemenkumham sita aset Heru Hidayat dan Benny Tjokro Saputro.

Presiden Komisaris PT Trada Alam Minera Tbk (TRAM) Heru Hidayat mengenakan rompi tahanan usai menjalani pemeriksaan di gedung Jampidsus Kejaksaan Agung, Jakarta, Selasa (14/1/2020). Foto Antara/Anita Permata Dewi

Kejaksaan Agung (Kejagung) mengaku akan memberangkatkan tim ke Singapura untuk melakukan penyitaan aset milik tersangka kasus dugaan korupsi PT ASABRI Heru Hidayat dan Benny Tjokro Saputro.

Direktur Penyidikan pada Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus Kejagung Febrie Adriansyah menyatakan, hari ini penyidik melakukan koordinasi terakhir dengan Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham) untuk perizinan. Kendati demikian, dia tidak menyebut kapan tepatnya tim pelacakan aset akan bergerak ke negara Singapura.

"Kita harapkan yang di Singapura ini bisa segera jaksanya berangkat ke sana," ujar Febrie kepada Alinea, Jumat (5/3) malam.

Dibeberkan Febrie, aset tersangka Heru Hidayat dan Benny Tjokro di Singapura berupa aset bergerak dan aset tetap. Namun, dia belum dapat merinci sampai aset itu benar-benar dirampas untuk mengembailkan kerugian negara.

"Macam-macam ada aset bergerak, kemudian ada ya seperti itu dululah, tidak bergerak," ujarnya.