ASN dilarang keluyuran ke luar daerah saat libur Imlek

PANRB melakukan pembatasan mobilitas ASN saat libur Imlek.

Lampion Imlek/Pixabay.

Pemerintah melalui Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) melakukan pembatasan mobilitas bagi Aparatu Sipil Negara (ASN).

Aturan tersebut tercantum dalam Surat Edaran (SE) Menteri PANRB No. 4/2021 tentang Pembatasan Kegiatan Bepergian ke Luar Daerah bagi Pegawai ASN selama Libur Tahun Baru Imlek 2572 Kongzili dalam Masa Pandemi Covid-19.

“Pegawai ASN dan keluarganya dilarang melakukan kegiatan bepergian ke luar daerah dan/atau mudik selama periode Tahun Baru Imlek 2572 Kongzili,” bunyi surat edaran tersebut, Rabu (10/2).

SE itu ditandatangani 9 Februari oleh Menteri PANRB Tjahjo Kumolo dan berlaku berlaku untuk periode 11-14 Februari 2021.

Untuk ASN yang memiliki keperluan mendesak dan terpaksa melakukan kegiatan bepergian ke luar daerah, maka harus mendapatkan izin tertulis dari Pejabat Pembina Kepegawaian (PPK) di instansinya, dengan memperhatikan empat hal: