Atur taksi online, Kemenhub dan Kominfo belum kompak

PM 108 Tahun 2017 terkendala belum adanya regulasi Kominfo untuk aplikator. Kemenhub pun mendesak Kominfo untuk membuat aturan tersebut.

Aksi sopir transportasi online menolak PM 108 tahun 2017./AntaraFoto.

Asosiasi Driver Online (ADO) menilai pemerintah belum memberikan informasi yang jelas meski Kemenhub telah menerbitkan Peraturan Menteri Perhubungan (PM) Nomor 108 Tahun 2017. Mereka pun mengkritisi sejumlah poin regulasi untuk transportasi berbasis online, seperti tentang pemberhentian sepihak.

Namun, antar lembaga pemerintah sendiri juga belum kompak dalam penataan angkutan online. Bahkan, Kemenhub mendesak Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo) untuk segera menuntaskan penyediaan panel pemantau operasional taksi online sesuai amanah PM 108 Tahun 2017.

"Kami meminta Kominfo bisa menyelesaikan penyediaan dashboard (panel) sesuai tupoksi-nya agar kita bisa mengimplementasikan PM 108/2017 secara efisien dan efektif," terang Direktur Angkutan dan Multimoda Kemenhub, Cucu Mulyana di Jakarta, Senin (12/2).

Keberadaan panel itu, merupakan hal yang penting dan krusial bagi implementasi PM 108/2017. Cucu menambahkan, salah satu fungsinya ialah agar Kemenhub bisa mengetahui jumlah armada dari mitra aplikator. Apalagi, panel yang dimaksud nantinya bakal menampilkan jumlah taksi online yang aktif beroperasi di suatu kota dan semua data bisa disajikan secara real time.

Data ini, selanjutnya jadi rujukan bagi Dinas Perhubungan di daerah dalam melakukan monitoring sekaligus bahan pengambilan kebijakan di daerah.