PGRI sebut Kemendikbud buat aturan yang mengancam guru

"Mohon maaf, Kemendikbud banyak aturan yang sifatnya mengancam."

Kepala Biro Komunikasi dan Layanan Masyarakat Kemendikbud Ade Erlangga Masdiana (kedua kiri), Ketua PB PGRI Masa Bakti XXI Didi Suprijadi (ketiga kiri), Anggota Komisi X DPR Putra Nababan (ketiga kanan), Dekan Psikologi Universitas Mercu Buana Jakarta Muhammad Iqbal (kedua kanan), dan CEO Aku Pintar Lutvianto Pebri Handoko (kanan) dalam Diskusi Penghapusan Ujian Nasional bertajuk

Ketua Pengurus Besar Persatuan Guru Republik Indonesia (PB PGRI) Masa Bakti XXI, Didi Suprijadi meminta Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemendikbud) melakukan reformasi birokrasi dan regulasi yang memberatkan tenaga pendidik.

Menurutnya, selama ini Kemendikbud membuat banyak regulasi yang sifatnya mengancam tenaga pendidik. Contohnya, guru wajib 24 jam tatap muka dengan murid. Bila tak dijalankan, ancamannya Tunjangan Kinerja Daerah (TKD) tak cair.

"Mohon maaf saya sering mengatakan begini, Kemendikbud itu banyak aturan yang sifatnya mengancam. Kalau tidak 24 jam, TKD enggak keluar," kata Didi saat diskusi MNC Trijaya yang bertajuk "Merdeka Belajar Merdeka UN!" di kawasan Menteng, Jakarta Pusat, Sabtu (14/12).

Aturan itu kini memang telah diubah, diganti menjadi kewajiban 40 jam kerja dalam seminggu. Ketentuan tersebut tercantum dalam Peraturan Pemerintah Nomor 19 Tahun 2017 tentang Perubahan atas Peraturan Pemerintah Nomor 74 Tahun 2008 tentang Guru.

Meski demikian, kata dia, banyak aturan lain yang mengancam yang dibuat Kemendikbud, seperti kepala sekolah harus memiliki sertifikat pendidikan. Jika tidak memiliki sertifikat, maka dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS) tidak dicairkan.