Aturan baru Kemenkes soal insentif nakes

Insentif bakal dikirim langsung ke rekening tenaga kesehatan Covid-19.

Seorang tenaga kesehatan mengambil spesimen untuk swab test terhadap warga, di Kota Pekanbaru, Riau/Foto Antara FB Anggoro.

Aaturan baru soal insentif bagi tenaga kesehatan (nakes) Covid-19 kini diatur dalam Keputusan Menteri Kesehatan (KMK) nomor HK.01.07/MENKES/4239/2021, tentang Pemberian Insentif dan Santunan Kematian bagi Tenaga Kesehatan yang Menangani Covid-19.

Yang baru dari KMK tersebut adalah, insentif kali ini akan dikirim langsung ke rekening nakes. Prosesnya, rekening tenaga kesehatan ini harus diinformasikan ke badan Badan Pengembangan dan Pemberdayaan Sumber Daya Manusia Kesehatan (PPSDM), agar bisa dibayarkan langsung.

Dengan aturan baru ini, klaim Kementerian Kesehatan (Kemenkes), akan menghindari beberapa hal yang dikhawatirkan terjadi, di antaranya soal sorotan kemungkinan terjadinya pungutan atau pemotongan. Kemudian bisa dimonitor apabila terjadi keterlambatan karena akan bisa diketahui langsung penyebab keterlambatan tersebut.

Perubahan lainnya adalah pada proses menjaga akuntabilitas dari pelaksanaan kegiatan yang dilakukan. Sebab, kegiatan setiap individu tenaga kesehatan tidak bisa disamakan. Artinya, semakin tinggi risiko paparan terhadap penyebaran Covid-19 maka akan mendapatkan insentif secara lebih optimal, sehingga ada perbedaan para tenaga kesehatan yang bekerja pada zona-zona tertentu.

"Perbaikan dari regulasi ini jika dibandingkan pada tahun 2020 di antaranya mengenai kriteria fasilitas pelayanan kesehatan dan kriteria tenaga kesehatan. Maka prioritas ini difokuskan kepada yang menangani Covid-19,'' tutur Plt Kepala Badan PPSDM Kesehatan dr. Kirana Pritasari, dalam acara sosialiasi KMK nomor HK.01.07/MENKES/4239/2021 secara virtual, Rabu (31/3).