Aturan batas maksimal kecepatan di jalan tol berlaku di seluruh Indonesia

Sehingga, meski belum terintegrasi, aturan itu tetap berjalan dengan semestinya.

Mobil melintas di jalan tol Jombang-Mojokerto (JOMO) Desa Tampingmojo, Kecamatan Tembelang, Kabupaten Jombang, Jawa Timur, Senin (21/1). /Antara Foto.

Korps Lalu Lintas atau Korlantas Polri mulai memberlakukan batas kecepatan di jalan tol tidak boleh lebih dari 120 kilometer per jam. Pemberlakuannya resmi pada 1 April 2022 dengan sistem electronic traffic law enforcement (ETLE).

Direktur Penegakan Hukum Korlantas Polri Brigjen Aan Suhanan mengatakan aturan tersebut akan berlaku di seluruh wilayah tanah air. Namun, baru sistem di Pulau Jawa yang terintegrasi secara nasional.

“Aturan berlaku di seluruh Indonesia. Namun yang sudah terintegrasi dengan ETLE Nasional baru di Trans Jawa,” kata Aan kepada Alinea.id, Minggu (27/3).

Aan menyebut, untuk wilayah lainnya di seluruh tanah air tetap menggunakan sistem tilang seperti biasa. Sehingga, meski belum terintegrasi, aturan itu tetap berjalan dengan semestinya.

“(Daerah) yang belum terintegrasi (menggunakan) penindakan tilang konvensional,” ucap Aan.