Kejagung periksa auditor Garuda Indonesia terkait dugaan korupsi

Sri Mulyati juga pernah diperiksa KPK saat penyidikan korupsi Garuda Indonesia.

Ilustrasi. Facebook Garuda

Penyidik bidang Pidana Khusus Kejaksaan Agung (Kejagung) melakukan pemeriksaan terhadap saksi dari internal PT Garuda Indonesia terkait dugaan tindak pidana korupsi pengadaan pesawat ATR 72-600. Saksi yang diperiksa tersebut diketahui juga sempat memberikan kesaksian di kasus korupsi mantan Dirut Garuda Indonesia, Emirsyah Satar pada 2019 di Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

"Saksi yang diperiksa yaitu SM selaku Vice President (VP) Internal Audit PT Garuda Indonesia (persero) Tbk," ucap Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung, Leonard Eben Ezer Simanjuntak dalam keterangan tertulis, Jumat (28/1).

Berdasarkan daftar pemanggilan di layar Gedung Bundar Kejagung, SM adalah Sri Mulyati. Leonard menerangkan, Sri Mulyati diperiksa mengenai audit yang dilakukan dalam pengadaan pesawat ATR 72-600.

Leonard mengungkapkan, penyidik menggali fakta hukum dan alat bukti untuk membuat terang perkara tersebut dari Sri Mulyati. 

"Pemeriksaan saksi dilakukan untuk memberikan keterangan guna kepentingan penyidikan tentang suatu perkara pidana yang ia dengar sendiri, ia lihat sendiri dan ia alami sendiri," ujarnya.