Baca pledoi, Habib Rizieq ingatkan hakim pengadilan akhirat

Habib Rizieq meminta hakim hingga jaksa agar berlaku adil terhadap siapa pun dalam menangani kasus kerumunan.

Pendiri FPI, Rizieq Shihab (tengah), memberikan ceramah saat acara Maulid Nabi di Sekretariat FPI, kawasan Petamburan, Jakarta Pusat, Sabtu (14/11/2020). Twitter/@DPPFPI_ID

Terdakwa Habib Rizieq Shihab meminta majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Timur (PN Jaktim) menegakkan keadilan dalam perkaranya. Dia lantas mengingatkan hakim, pengacara, dan jaksa penuntut umum (JPU) akan pengadilan akhirat.

Saat membacakan pledoi terkait perkara 226 tahun 2021 tentang kerumunan di Megamendung, Bogor, mantan Ketua Umum Front Pembela Islam (FPI) itu lalu Mengutip QS Ibrahim ayat 42, di mana penegakan keadilan bukan hanya ajaran Islam, tetapi semua agama.

"Bahkan amanat konstitusi Negara Kesatuan Republik Indonesia yang telah digariskan dalam UUD 1945, bahwa setiap orang harus mendapat perlakuan hukum yang sama, equality before the law," katanya di PN Jaktim, Kamis (27/5).

Menurut Habib Rizieq, prinsip perlakuan hukum yang sama seharusnya berlaku untuk semua perkara kerumunan. Jika tidak, tersebut memunculkan diskriminasi hukum.

"Jika suatu pelanggaran hukum diproses sedang pelanggaran hukum lain yang sama tidak diproses, maka itu merupakan diskriminasi hukum dan tak dibenarkan dalam tatanan hukum NKRI. Diskriminasi hukum adalah pelanggaran terhadap hukum agama dan hukum negara, sekaligus ancaman bagi konstitusi dan tatanan hukum," tuturnya.