Badan POM: Cokelat merek Kinder boleh beredar lagi

Pada 11 April, BPOM menghentikan peredaran tiga produk merek Kinder itu.

Ilustrasi coklat merek Kinder Joy. Foto YouTube

Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) memperbolehkan kembali produk cokelat merek Kinder beredar di pasaran. Ini menyusul hasil negatif dari uji di laboratorium atas dugaan cemaran Salmonella.

"Berdasarkan hasil analisis risiko terhadap keamanan pangan produk cokelat merek Kinder Joy, Kinder Joy for Boys, dan Kinder Joy for Girls yang dihentikan sementara waktu peredarannya di Indonesia, dengan ini diumumkan produk tersebut dapat beredar kembali," BPOM dalam rilisnya, Kamis (28/4). 

Kepada masyarakat, BPOM mengimbau agar menjadi konsumen cerdas dan selalu lakukan Cek KLIK (Cek Kemasan, Label, Izin Edar, dan Kedaluwarsa) sebelum membeli atau mengonsumsi produk pangan.

Pada 11 April, BPOM menghentikan peredaran tiga produk merek Kinder itu. Kebijakan ini diambil menyusul laporan dugaan kontaminasi bakteri Salmonella dalam produk tersebut yang beredar di Inggris. 

Kinder adalah makanan populer yang dipasarkan untuk anak-anak, berisi mainan koleksi kecil di dalam cangkang telur cokelat. Di Indonesia, produk ini dipasarkan dengan merek Kinder Joy.