Bakal calon legistatif di Aceh ikuti tes Alquran

Jenis penilaian yang akan dilakukan kepada bacaleg dalam uji baca Alquran antara lain: adab, tajwid, dan falshahah.

Seorang Bakal Calon Legislatif (bacaleg) perwakilan perempuan mengikuti uji mampu baca Alquran yang dilaksanakan oleh Komisi Independen Pemilihan (KIP) Lhokseumawe di Masjid Agung Islamic Centre, Kota Lhokseumawe, Aceh, Senin (16/7)./Antara Foto.

Bakal calon legislatif (bacaleg) di Kota Lhokseumawe, Provinsi Aceh, mengikuti tes baca Alquran. Seperti diketahui, membaca Alquran sebagai salah satu syarat pencalonan menjadi calon legislatif di Aceh yang menerapkan syariat Islam itu.

Anggota Komisi Independen Pemilihan (KIP) Kota Lhokseumawe Mulyadi, Senin malam (16/7) menjelaskan, tes baca Alquran telah dimulai kepada bacaleg sejak Senin pagi dan berakhir Senin sore. Hari pertama uji baca Alquran tersebut dilakukan kepada bacaleg dari Partai Kebangkitan Bangsa (PKB), Gerindra, Garuda, PDIP, Golkar dan Nasdem.

Hari ini (17/7) akan dilanjutkan lagi oleh bacaleg dari partai politik (parpol) lainnya, hingga sampai tanggal 18 Juli. Semua bacaleg dari parpol disebut Mulyadi telah mengetahui secara jadwal tes baca Alquran.  

Pelaksanaan uji baca Alquran bagi bacaleg di Provinsi Aceh merujuk pada Qanun Nomor 3 Tahun 2008, sebagaimana diamanahkan dalam UU Nomor 11 tahun 2006 tentang Pemerintahan Aceh. Sementara itu, jenis penilaian yang akan dilakukan kepada bacaleg dalam uji baca Alquran antara lain: adab, tajwid, dan falshahah.

Sedangkan yang menjadi penguji untuk tes baca Alquran adalah dari Lembaga Pengembangan Tilawatil Quran (LPTQ) Kota Lhokseumawe, Majelis Permusyawaratan Ulama (MPU) dan Kantor Kementerian Agama (Kankemenag) Kota Lhokseumawe.