sun
moon
a l i n e a dot id
fakta data kata
logo alinea.id

MK gelar sidang putusan 260 perkara pileg hari ini

Putusan tersebut ditetapkan untuk mengetahui apakah perkara tersebut dapat dilanjutkan atau tidak.

Tito Dirhantoro
Tito Dirhantoro Senin, 22 Jul 2019 09:13 WIB
MK gelar sidang putusan 260 perkara pileg hari ini

Mahkamah Konstitusi (MK) akan menggelar sidang pengucapan putusan sela serta ketetapan atas 260 perkara sengketa hasil pemilihan legislatif atau Pileg 2019 pada Senin (22/7). Putusan tersebut ditetapkan untuk mengetahui apakah perkara tersebut dapat dilanjutkan atau tidak.

"Senin (22/7) ini agenda sidang di MK adalah pengucapan putusan atau ketetapan untuk seluruh (260) perkara perselisihan hasil pemilihan umum (PHPU) 2019," kata Kepala Bagian Humas dan Hubungan Dalam Negeri Mahkamah Konstitusi, Fajar Laksono, di Gedung MK, Jakarta, Senin (22/7).

Kendati demikian, kata Fajar, hal itu tidak berarti bahwa seluruh pemeriksaan persidangan telah selesai. Sebab, persidangan masih akan tetap dilanjutkan untuk perkara PHPU yang belum diputus pada Senin (22/7).

"Semua pemohon dan para pihak yang berperkara dari 260 perkara PHPU ini dipanggil sidang untuk mengetahui perkara yang akan lanjut dan tidak lanjut pemeriksaannya," ucap Fajar.

Fajar menambahkan, perkara yang dilanjutkan akan kembali diperiksa pada tahap sidang pembuktian yang rencananya digelar pada Selasa (23/7).

"Kenapa semua dipanggil, karena kalau yang dipanggil hanya yang perkara yang lanjut atau tidak, itu menjadi tidak adil," tambah Fajar.

Sebelumnya, MK menggelar sidang pendahuluan. Kemudian dilanjutkan dengan agenda mendengarkan keterangan KPU, pihak terkait, dan Bawaslu untuk 260 perkara PHPU Legislatif 2019 pada Selasa (9/7) hingga Kamis (18/7).

Persidangan untuk perkara PHPU Legislatif ini terbagi dalam tiga ruang sidang panel, yang masing-masing panel harus disidangkan oleh hakim konstitusi, yakni merupakan keterwakilan dari Mahkamah Agung, pemerintah, dan DPR.

Sponsored

Namun untuk pembacaan putusan dan ketetapan, sidang akan dilakukan secara pleno atau dihadiri oleh sembilan orang hakim konstitusi. (Ant)

Berita Lainnya
×
tekid