Baliho PON Papua berujung amuk massa, kantor polsek-ruko terbakar

Satu rumah warga, Polsek Bandara Sentani dan delapan ruko hangus terbakar.

Foto ilustrasi kebakaran/Pixabay

Polres Jayapura menangkap YE (49) terkait pembakaran rumah di belakang Polsek Bandara Sentani, Kabupaten Jayapura, Papua, pada 23.50 WIT kemarin (6/9).

Kabid Humas Polda Papua Kombes Musthofa Kamal mengatakan, dalam pemeriksaan, tersangka YE mengaku membakar rumah milik Yanto Ondi lantaran pemasangan baliho dan panggung Pekan Olahraga Nasional (PON) XX.

Panggung dan baliho, menurut tersangka, dipasang tanpa izin. "Pelaku tidak terima kemudian mengumpulkan masa sekitar 15 orang dan mendatangi rumah korban yang kebetulan berada di deretan belakang Polsek Kawasan Bandara Sentani dan melakukan pembakaran," katanya dalam keterangan resmi, Selasa (7/9).

Kamal menuturkan, kobaran api cukup besar hingga menyebabkan sebagian ruangan di Polsek Bandara Sentani ikut terbakar. Namun, tidak ada korban jiwa dari peristiwa itu.

"Kerugian materilnya satu rumah warga, Polsek Bandara Sentani dan delapan ruko," tuturnya.