Dewan Pengawas Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) juga telah menentukan mekanisme pemberian izin proses proses melakukan giat penindakan.
Ketua MPR Bambang Soesatyo (Bamsoet) mengatakan, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah berkomitmen melaksanakan skema pemberantasan korupsi ke depan tanpa menimbulkan kegaduhan dan ketakutan.
KPK di bawah kepemimpinan Firli Bahuri juga akan melakukan pencegahan korupsi berlandaskan undang-undang dan aturan hukum KPK yang baru.
"Esensi pemberantasan korupsi adalah penyelamatan keuangan negara. Jadi KPK sesungguhnya tidak akan mengejar orang, tetapi penyelamatan dan pengembalian kerugian negara. Bahwa ada yang berbuat, itu tetap harus dihukum. Tetapi intinya bukan mengejar orang, melainkan mengejar pengembalian uang negara," papar Bamsoet di Kompleks Parlemen Senayan, Selasa (14/1).
Pimpinan KPK juga berkomitmen memikirkan jalan ke luar persoalan korupsi, dengan cara mendalami akar masalah. Bagi pimpinan KPK saat ini, akar daripada praktik korupsi sebetulnya ada pada biaya politik yang tinggi.
Pada pertemuan itu, MPR dan KPK juga membicarakan perlunya evaluasi regulasi yang dapat menghambat pemberantasan korupsi. Namun Bamsoet tidak membeberkan regulasi apa saja yang dianggap demikian.