Bangun daerah, Pj Gubernur Barat Daya diminta libatkan OAP

Indonesia resmi memiliki 38 provinsi menyusul terbitnya UU 29/2022 serta pengangkatan Pj Gubernur Papua Barat Daya.

Ilustrasi Papua. Alinea.id/Firgie Saputra

Indonesia resmi memiliki 38 provinsi menyusul terbitnya Undang-Undang (UU) Nomor 29 Tahun 2022 tentang Pembentukan Provinsi Papua Barat Daya. Penjabat (pj) kepala daerahnya pun telah dilantik, Jumat (10/12) lalu.

Deputi V Kepala Staf Kepresidenan (KSP), Jaleswari Pramodhawardani, mengklaim, peresmian Papua Barat Daya merupakan babak baru upaya meningkatkan layanan publik dan kesejahteraan di "Bumi Cenderawasih".

"Pemekaran wilayah ini jelas membuktikan keberpihakan yang kuat dari pemerintah dan DPR terhadap aspirasi berbagai elemen masyarakat, khususnya orang asli Papua (OAP), yang menginginkan langkah percepatan pembangunan kesejahteraan di wilayah dengan luas total 38,8 ribu km2 ini," tuturnya dalam keterangannya, Senin (12/12).

Jaleswari menerangkan, Papua Barat Daya memiliki berbagai potensi sumber daya alam (SDA). Dicontohkannya dengan Raja Ampat dan pertambangan. Menurutnya, perlu kolaborasi antarpihak guna pemerataan kesejahteraan masyarakat setempat.

"Penjabat Gubernur harus mampu membangun kolaborasi antarpihak untuk memastikan bahwa paradigma pembangunan yang lebih inklusif dan mengedepankan perspektif antropologis, yaitu mengedepankan pelibatan orang asli Papua," katanya.